Kamis, 08 Desember 2011

IPS

Tentang ASEAN

PEMBENTUKAN
Asosiasi Bangsa Bangsa Asia Tenggara atau ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh lima Negara Anggota yaitu:
  1. Indonesia, (pendiri)
  2. Malaysia, (pendiri)
  3. Filipina, (pendiri)
  4. Singapura, (pendiri)
  5. Thailand, (pendiri)
Brunei Darussalam bergabung pada tanggal 8 Januari 1984,
Vietnam pada tanggal 28 Juli 1995,
Laos pada tanggal 23 Juli 1997
Myanmar pada tanggal 23 Juli 1997
Kamboja pada tanggal 30 April 1999.
Timor Leste pada 2008

TUJUAN
Deklarasi ASEAN menyatakan bahwa maksud dan tujuan dari Asosiasi adalah:
  1. Untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan budaya di kawasan
  2. Untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas regional melalui penghormatan terhadap keadilan dan supremasi hukum dalam hubungan antara negara-negara di kawasan dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
PERKEMBANGAN
Menjelang abad ke-21, ASEAN menyepakati untuk mengembangkan suatu kawasan yang terintegrasi dengan membentuk suatu komunitas negara-negara Asia Tenggara yang terbuka, damai, stabil dan sejahtera, saling peduli, diikat bersama dalam kemitraan yang dinamis di tahun 2020. Harapan tersebut dituangkan dalam Visi ASEAN 2020 di Kuala Lumpur tahun 1997. Untuk merealisasikan harapan tersebut, ASEAN mengesahkan Bali Concord II pada KTT ke-9 ASEAN di Bali tahun 2003 yang menyetujui pembentukan Komunitas ASEAN (ASEAN Community) dan target tersebut dipercepat menjadi tahun 2015.
Untuk menjadikan ASEAN sebagai Asosiasi yang berdasarkan hukum dan menjadi subyek hukum, telah ditandatangani Piagam ASEAN pada tahun 2007. Setelah diratifikasi oleh 10 negara anggota ASEAN, Piagam ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
PIAGAM ASEAN
Setelah melalui proses panjang,  pada KTT ASEAN ke-13 di Singapura tahun 2007, negara-negara anggota ASEAN telah menandatangani Piagam ASEAN. Setelah melalui proses ratifikasi di masing-masing Negara Anggota, Piagam ASEAN mulai diberlakukan sejak tanggal 15 Desember 2008. Presiden RI telah menandatangani RUU Pengesahan Piagam ASEAN menjadi UU No. 38/2008 pada tanggal 6 November 2008.
Piagam ASEAN terdiri dari Preamble, 13 Bab dan 55 Pasal beserta lampiran-lampirannya yang menegaskan kembali keberlakuan semua nilai, prinsip, peraturan dan tujuan ASEAN seperti yang telah tercantum dalam berbagai perjanjian, deklarasi, konvensi, traktat dan dokumen-dokumen dasar ASEAN lainnya.
Piagam ASEAN mengubah ASEAN dari asosiasi yang bersifat longgar menjadi organisasi yang memiliki legal personality dan berdasarkan aturan-aturan yang jelas. Selain itu, Piagam juga menegaskan bahwa ASEAN harus menjadi people-oriented organization. Piagam ASEAN mengikat negara-negara anggota dalam melaksanakan berbagai perjanjian yang telah disepakati bersama.
KERJASAMA POLITIK KEAMANAN ASEAN
Kerjasama ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, stabilitas dan perdamaian khususnya di kawasan dan umumnya di dunia.  Kerjasama dalam bidang politik dan keamanan dilakukan menggunakan instrumen politik seperti:
  • Kawasan Damai, Bebas Dan Netral (Zone Of Peace, Freedom And Neutrality/ ZOPFAN),
  • Traktat Persahabatan dan Kerjasama (Treaty of Amity and Cooperation /TAC in Southeast Asia), dan Kawasan Bebas Senjata Nuklir Di Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asia  Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWFZ).
Selain ketiga instrumen politik tersebut, terdapat pula forum kerjasama dalam bidang politik dan keamanan yang disebut ASEAN Regional Forum (ARF).
Beberapa kerjasama politik dan keamanan:
  • Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLAT);
  • Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT);
  • Pertemuan para Menteri Pertahanan (Defence Ministers Meeting/ADMM) yang  bertujuan untuk mempromosikan  perdamaian dan stabilitas kawasan melalui dialog serta kerjasama di bidang pertahanan dan keamanan;
  • Penyelesaian sengketa Laut China Selatan;
  • Kerjasama Pemberantasan kejahatan lintas negara yang mencakup pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang, penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet dan kejahatan ekonomi internasional;
  • Kerjasama di bidang hukum; bidang imigrasi dan kekonsuleran; serta kelembagaan antar parlemen;
KERJASAMA EKONOMI ASEAN
Kerjasama ekonomi ditujukan untuk menghilangkan hambatan-hambatan ekonomi dengan cara saling membuka perekonomian negara-negara anggota dalam menciptakan integrasi ekonomi kawasan. Kerjasama ekonomi mencakup kerjasama-kerjasama di sektor perindustrian, perdagangan, dan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas di ASEAN (AFTA).
Beberapa kerjasama ekonomi adalah:
  • Kerjasama di sektor industri yang dilakukan melalui Kerjasama Industri ASEAN (ASEAN Industrial Cooperation /AICO);
  • Kerjasama di sektor perdagangan dilakukan dengan pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) melalui
    pemberlakuan Tarif Efektif Bersama (Common Effective Preferential Tariff – CEPT) antara 5-10% atas dasar produk per produk, baik produk ekspor maupun impor guna
    menghilangkan kendala perdagangan di antara negara-negara ASEAN;
  • Perdagangan Bebas dengan Mitra Wicara (Free Trade Agreement/FTA);
  • Kerjasama di sektor jasa yang meliputi kerjasama di sektor transportasi dan telekomunikasi, pariwisata, dan keuangan;
  • Kerjasama di sektor komoditi dan sumber daya alam;
  • Kerjasama di sub-sektor pertanian dan kehutanan;
  • Kerjasama di sektor energi dan mineral;
  • Kerjasama di sektor usaha kecil dan menengah; dan
  • Kerjasama dalam bidang pembangunan.
KERJASAMA FUNGSIONAL ASEAN
Kerjasama fungsional dalam ASEAN mencakup bidang-bidang kebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik.
Beberapa kerjasama fungsional adalah:
  • Kerjasama kebudayaan, penerangan, dan pendidikan, yang kegiatan-kegiatannya berbentuk workshop dan simposium di bidang seni dan budaya, ASEAN Culture Week, ASEAN Youth Camp, ASEAN Quiz, pertukaran kunjungan antar seniman ASEAN, pertukaran berita  melalui tv, penyiaran berita dan informasi mengenai ASEAN melalui radio-radio
    nasional, Student Exchange Programme ASEAN, dan pembentukan ASEAN University Network (AUN).
  • Kerjasama pembangunan pedesaan dan pengentasan kemiskinan;
  • Kerjasama kesehatan, ketenagakerjaan, serta kerjasama pembangunan dan kesejahteraan sosial;
  • Kerjasama ilmu pengetahuan dan teknologi, lingkungan hidup dan bencana alam;
  • Kerjasama sumber daya manusia yang mencakup bidang pemajuan wanita, pemuda, penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obat terlarang (P4GN), pengelolaan Yayasan ASEAN, serta bidang kepegawaian dan administrasi.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda